Poker Online Ternama - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, seluruh moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok, tetapi menggunakan pembatasan kriteria penumpang.
Menurut Budi, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan buat menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran berdasarkan Menko Perekonomian.
Inti dari klasifikasi Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu merupakan menaruh kelonggaran buat moda transportasi balik beroperasi.
Kebijakan ini, istilah Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional permanen berjalan. Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan pulang kampung untuk warga.
Baca juga : Komisi V Gelar Rapat Dengan Menhub Bahas Antisipasi Mudik Lebaran
"Dimungkinkan seluruh angkutan udara, kereta api, laut, bus buat balik beroperasi dengan catatan satu, wajib menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam kedap kerja dengan Komisi V secara impian, Rabu (6/lima/2020).
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak terdapat pulang kampung," ujar Budi.
Budi mengungkapkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan membicarakan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan buat menggunakan moda transportasi tadi selama embargo mudik.
"Yang kedua, BNPB akan menaruh kriteria. Di sini terdapat kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa memilih dan sanggup dilakukan," ungkapnya. Budi menambahkan, salah satu kriteria yang mampu memakai moda transportasi adalah pejabat negara misalnya anggota DPR.
Baca juga : Cara Memakai Masker dengan Baik dan Benar
"Secara khusus saya sampaikan bapak-bapak merupakan petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sinkron tugasnya, akan tetapi enggak terdapat mudik," ucapnya. "Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan bepergian, sejauh itu buat tugas negara," sambungnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, anggaran tadi akan diumumkan dalam Rabu siang ini. Menurut dia, aturan tadi akan dikoordinasikan menggunakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya menggunakan dirjen udara, besok menggunakan dirjen kereta barah, darat, dan laut agar klasifikasi disampaikan ke khalayak," ucapnya.
Mungkin anda Tertarik :
No comments:
Post a Comment