Situs Poker Teraman - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengungkapkan tengah merevisi pasal mengenai hukuman bagi pelanggar PSBB (restriksi sosial berskala besar ).
Pasalnya, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 mengenai PSBB memang nir memuat secara rinci konsekuensi pidana para pelanggaran aturan PSBB.
"Pelanggaran terhadap aplikasi PSBB dikenakan sanksi sinkron menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk hukuman pidana," tulis Idris pada pasal 30 beleid tersebut.
Akibatnya, tak ada agunan misalnya kerumunan bisa dibubarkan dan dipidana walaupun embargo berkerumun di atas 5 orang jelas-jelas termuat dalam anggaran yang sama.
Baca juga: PSBB Depok Diperpanjang 14 Hari
"Masalah sanksi, seluruh kabupaten/kota pada melaksanakan PSBB tidak mencantumkan pasal hukuman. Maka kita akan lakukan revisi," ujar Idris dalam konferensi pers pada Balaikota Depok, Senin (4/5/2020).
"Kemarin kami sudah diskusi panjang soal sanksi, sebab kami bekerja tidak bisa keluar menurut payung hukum karena tidak terdapat pasal sanksi.
Di keputusan gubernur (Jawa Barat tentang PSBB) juga tidak terdapat pasal hukuman," tambah dia. Dalam usulannya pada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil buat memperpanjang PSBB pekan lalu, Idris mengaku telah meminta agar pemerintah daerah diberikan wewenang buat mengenakan sanksi bagi pelanggar PSBB.
Syaratnya, ketentuan mengenai sanksi itu harus dimuat dalam payung hukum PSBB. Pihaknya sulit menertibkan para pelanggar PSBB bila tidak punya payung hukum yang mengatur soal hukuman.
Namun, saat PSBB diperpanjang, nyatanya tidak ada perubahan payung hukum sama sekali. Itu merupakan, sanksi bagi pelanggar PSBB masih tidak jelas sampai kini.
Baca juga: Presiden Jokowi Memberikan Bansos di Bogor
"Kami akan revisi peraturan wali kota soal klausul sanksi menggunakan diskresi, ya," ujar Idris. "Misalnya terdapat teguran pertama, ke 2, sampai mampu terdapat penutupan ad interim.
Nanti kolaborasi menggunakan badan perizinan, jikalau melanggar PSBB," ujar dia mencontohkan hukuman bagi perusahaan yang melanggar ketentuan PSBB.
PSBB pada Depok sudah diperpanjang sejak pertama diberlakukan dalam 15 April 2020. Penerapan PSBB diperlukan bisa menekan laju penularan Covid-19, meskipun pada PSBB tahap pertama asa itu belum terwujud. Rata-rata kasus positif Covid-19 harian di Depok bertambah pada masa PSBB.
Mungkin anda Tertarik :
No comments:
Post a Comment