Poker Online Terpercaya - Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) Fajri Nursyamsi menilai, keputusan menahan pembahasan klaster ketenagakerjaan pada draf omnibus law RUU Cipta Kerja tak merampungkan perkara.
Fajri menyarankan supaya Presiden Joko Widodo segera menarik pulang draf RUU Cipta Kerja. "Presiden wajib menarik balik draf RUU Cipta Kerja menurut DPR," kata Fajri, Senin (27/4/2020).
Menurut Fajri, ada 3 alasan mengapa Jokowi harus menarik draf RUU Cipta Kerja. Pertama, terkait proses penyusunan draf yg dievaluasi melanggar mekanisme.
Penyusunan draf dievaluasi tak memenuhi prinsip keterbukaan pembentukan peraturan perundang-undangan yg diatur dalam Pasal 5 alfabet g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sebab, sampai draf tadi diserahkan pemerintah ke DPR, nir terdapat page resmi pemerintah atau DPR yang menyebarluaskan draf juga naskah akademiknya.
Baca juga: Senin Siang, Panja RUU Cipta Kerja Gelar RDPU dengan Akademisi dan Praktisi Usaha
Kedua, substansi RUU yg bermasalah & menyebabkan polemik. Sejumlah pasal pada klaster ketenagakerjaan dianggap nir berpihak pada kesejahteraan buruh dan pekerja.
Alasan ketiga, momentum pembahasan di tengah pandemi Covid-19. Fajri menyatakan, penarikan draf sang Presiden Jokowi dimungkinkan dalam Peraturan DPR Nomor tiga Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan Rancangan Undang-Undang.
"Penarikan suatu RUU sang presiden menjadi pengusul diatur pada dalam Pasal 9 dan 10 Peraturan DPR Nomor tiga Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan Rancangan Undang-Undang," ucap Fajri.
"Pengaturan yang sama ditemukan pula dalam Peraturan DPR mengenai Pembentukan Undang-Undang yg baru saja disahkan pada 2 April 2020 lalu dan akan menggantikan Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2012 itu," lanjutnya.
Fajri mengungkapkan, Jokowi akan memberikan preseden positif apabila mau menarik dan menyusun ulang draf RUU Cipta Kerja. Selain itu, DPR harus mengungkapkan keresahan masyarakat menggunakan menunda semua pembahasan dan mendesak presiden menarik draf.
Baca juga: Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Ditunda
"Penarikan ini akan menjadi preseden positif bagi pemerintah karena mau mendengarkan masukan menurut publik, sebagai akibatnya bisa meredakan gelombang protes yg telah banyak disuarakan terhadap RUU Cipta Kerja," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi tetapkan menahan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam draf RUU Cipta Kerja. Keputusan presiden itu merupakan respons atas kontoversi yang muncul terkait pasal-pasal pada klaster ketenagakerjaan.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan pada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR telah membicarakan kepada rakyat bahwa klaster Ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sinkron dengan harapan pemerintah," ujar Jokowi pada Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Mungkin anda Tertarik :
No comments:
Post a Comment